PERJANJIAN HUKUM INI ADALAH ANTARA ANDA DENGAN KEMENTERIAN KOMINFO YANG MENGATUR PENGGUNAAN LAYANAN PNSMAIL.
LAYANAN PNSMAIL
Layanan PNSMail adalah layanan surat elektronik (e-mail) yang tidak berbayar yang disediakan oleh Kementerian Kominfo bagi seluruh aparatur pemerintah Indonesia.
Layanan PNSMail dapat digunakan oleh Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Indonesia. PNS yang berhak memanfaatkan layanan PNSMail adalah yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penggunaan Layanan PNSMail memerlukan peralatan, akses internet dan perangkat lunak tertentu (mungkin dikenakan biaya) yang kompatibel; dapat memerlukan pemuktahiran secara berkala; dan dapat dipengaruhi oleh kinerja faktor-faktor ini. Akses internet kecepatan tinggi sangat direkomendasikan untuk penggunaan regular. Versi terakhir dari perangkat lunak yang diperlukan direkomendasikan untuk mengakses Layanan PNSMail dan dapat diperlukan untuk fitur-fitur tertentu. Anda setuju untuk memenuhi persyaratan-persyaratan ini, yang dapat berubah dari waktu ke waktu, adalah tanggung-jawab anda.
AKUN ANDA
1. Anda akan memperoleh akun PNSMail setelah melakukan pendaftaran/registrasi.
2. Pendaftaran harus dilakukan sendiri oleh PNS yang bersangkutan.
3. Pendaftaran yang dilakukan oleh orang lain (pihak ketiga) harus mendapatkan ijin tertulis dari PNS yang bersangkutan, jika tidak mendapatkan ijin tertulis dari PNS yang bersangkutan merupakan penyalahgunaan data dan informasi dan bisa dituntut pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan hukum lainnya yang berlaku di wilayan Republik Indonesia.
4. Jangan mengungkapkan informasi Akun anda kepada orang lain. Anda sendiri yang akan bertanggung-jawab untuk menjaga kerahasiaan serta keamanan dari Akun anda, dan atas segala aktivitas yang terjadi pada atau melalui Akun anda, dan anda setuju untuk segera memberitahu Kementerian Kominfo apabila terjadi pelanggaran keamanan apapun atas Akun anda. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas segala kerugian yang muncul sebagai akibat pemakaian yang tidak berhak atas Akun anda.
5. Anda setuju untuk memberikan data yang akurat dan lengkap ketika anda mendaftar dan ketika anda menggunakan Layanan PNSMail, dan anda setuju untuk melakukan pembaharuan terhadap Data Registrasi PNSMail anda, sehingga Data Registrasi PNSMail anda merupakan data yang akurat dan lengkap.
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
1. Layanan PNSMail tidak boleh digunakan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan setiap pelanggaran atas hal tersebut dapat berakibat pada tanggung-jawab pidana dan/atau perdata, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
2. Pelanggaran terkait keamanan pada layanan PNSMail ini adalah dilarang dan bisa berakibat pada tanggung-jawab pidana dan/atau perdata, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
3. Hak atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut sebagai “HAKI”) yang digunakan atau ditampilkan pada Situs ini, tidak boleh disalin, digunakan, diaplikasikan, diimplementasikan dan disebarluaskan secara keseluruhan atau sebagian, tanpa izin tertulis sebelumnya dari Kementerian Kominfo.
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PENGGUNA DALAM MENGGUNAKAN LAYANAN PNSMAIL
1. Anda memahami dan menyetujui bahwa Anda terikat terhadap Syarat dan Ketentuan ini pada saat Anda mendaftar dan menggunakan layanan PNSMail.
2. Kementerian Kominfo setiap saat dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini dan perubahan tersebut berlaku pada saat perubahan tersebut dimuat di Situs.
3. Pengguna layanan PNSMail bertanggung-jawab atas akun (username) dan/atau kata sandi (password) yang telah diberikan.
4. Pengguna layanan PNSMail bertanggung-jawab atas setiap kewajiban dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan atas akun (username) dan/atau kata sandi (password) yang telah diberikan, termasuk dalam penggunaan layanan yang telah digunakannya dan/atau apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak ketiga dan Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas hal tersebut sepanjang hal tersebut terjadi di luar kesalahan dan/atau kelalaian Kementerian Kominfo.
5. Seluruh informasi yang terdapat dalam Situs ini adalah benar pada saat hal tersebut dimuat dalam Situs serta Kementerian Kominfo berhak dan berwenang sepenuhnya untuk mengubah seluruh materi atau isi dari Situs setiap saat bila dikehendaki.
PENGHENTIAN LAYANAN
1. Jika Anda memberikan informasi yang tidak benar, tidak tepat, tidak lengkap, tidak akurat, atau kami memiliki alasan untuk mencurigai bahwa informasi tersebut tidak benar, tidak tepat, tidak lengkap, tidak akurat, Kementerian Kominfo tanpa pemberitahuan sebelumnya berhak untuk menangguhkan atau menghentikan akses Anda ke layanan PNSMail serta menolak dan/atau membatalkan semua layanan yang sedang dan/atau yang akan digunakan.
2. Kementerian Kominfo atas kebijaksanaannya sendiri berhak untuk melakukan penghentian layanan baik sebagian maupun keseluruhan.
3. Segala pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dapat berakibat kepada dihentikannya akses Anda atas layanan yang disediakan oleh PNSMail.
PENOLAKAN ATAS JAMINAN; PEMBATASAN TANGGUNG-JAWAB
1. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab terhadap segala dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami oleh pengguna dan/atau pihak ketiga yang timbul sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari penggunaan layanan PNSMail sepanjang hal tersebut terjadi di luar kesalahan dan/atau kelalaian Kementerian Kominfo.
2. Kementerian Kominfo tidak akan bertanggung-jawab kepada Anda dan/atau kepada pihak ketiga atas setiap dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami yang disebabkan oleh perubahan Syarat dan Ketentuan ini.
3. Kementerian Kominfo berhak untuk setiap saat mengungkapkan informasi apapun yang Anda berikan melalui Situs ini apabila hal tersebut diperlukan dalam rangka melakukan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan Kementerian Kominfo tidak dapat dipersalahkan atas hal tersebut, termasuk atas seluruh dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami.
4. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan karena ketidakmampuan atau kegagalan Anda untuk menggunakan/mengakses Situs, termasuk namun tidak terbatas pada seluruh informasi, materi, layanan, fasilitas ataupun hal lainnya yang disajikan dalam Situs.
5. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan karena kesalahan, kelalaian, ketidakakuratan atau lainnya yang sifatnya teknis berkaitan dengan penyajian setiap informasi, materi, layanan ataupun hal lainnya di dalam Situs.
6. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan karena adanya pelanggaran atau akses tidak sah terhadap Layanan PNSMail ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang terdapat dalam Situs yang dilakukan oleh pihak lain dengan cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
7. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan karena adanya Force Majeur, termasuk namun tidak terbatas pada kehendak Tuhan, bencana alam, kegagalan komunikasi, tindakan pemerintah, perang, pemogokan buruh, huru-hara, vandalisme, terorisme atau lainnya.
8. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan karena dihentikannya layanan oleh Kementerian Kominfo.
9. Anda memahami dan menyetujui bahwa, meskipun Kementerian Kominfo telah mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk memastikan keamanan atas Situs ini, Kementerian tidak dapat memberikan jaminan bahwa penggunaan Layanan PNSMail ini sepenuhnya terlindung dari virus, ancaman keamanan atau kerentanan lainnya.
SYARAT DAN KETENTUAN YANG TERMUAT DALAM LAYANAN PNSMAIL INI SEPENUHNYA TUNDUK PADA, DAN DITAFSIRKAN BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.